BREAKING NEWS! Gunung Anak Krakatau Erupsi, Dilarang Beraktifitas Radius 5 Kilometer dari Kawah Aktif

- Kamis, 15 Desember 2022 | 14:13 WIB
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (foto PVMBG)
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (foto PVMBG)

BANDUNG, suaramerdeka.com - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda mengalami erupsi pada Kamis, 15 Desember 2022, pukul 10.35 WIB.

Sementara itu, kolom abu setinggi 100 meter berada di atas puncak.
.
"Terjadi erupsi G. Anak Krakatau pada hari Kamis, 15 Desember 2022, pukul 10:35 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 100 m di atas puncak (± 257 m di atas permukaan laut)," tulis Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah timur laut.

Baca Juga: Gak Harus Antena TV Digital, Pake Antena UHF Bisa untuk Menyaksikan Siaran TV Digital dengan Set Top Box

"Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 7 mm dan durasi 69 detik," paparnya.

Sebab itu, PVMBG pun meminta masyarakat, pengunjung, wisatawan, pendaki tidak mendekati Gunung Anak Krakatau. Serta tidak beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah aktif.

"Masyarakat/pengunjung/wisatawan/pendaki tidak mendekati G. Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah aktif," tambahnya.

Melansir wikipedia, Gunung Anak Krakatau hampir setiap waktu, hanya dengan jeda beberapa bulan, gunung ini selalu meletus kecil dengan tipe "Stromboli", berupa letusan eksplosif yang memancarkan material baru ke udara, untuk membangun tubuhnya.

Baca Juga: Tulis NIK! Salah Satu Syarat Cek Apakah Nama Tertera dan Layak Mendapatkan Bantuan Set Top Box Gratis

Aktivitas yang menunjukkan kemunculan pulau ini dimulai pada tahun 1927, di titik yang dulunya adalah laut dengan kedalaman 27 m dan sebelumnya pernah menjadi bagian daratan Pulau Rakata.

Sejak 1930 pulau ini tidak lagi tergerus air laut dan dengan demikian menjadi pulau termuda di Indonesia yang terbentuk melalui aktivitas vulkanik.

Sebagai anggota gugusan kepulauan Krakatau, Pulau Anak Krakatau secara administratif merupakan wilayah Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Seluruh kawasan kepulauan merupakan kawasan dilindungi secara hukum, sebagai Cagar Alam Krakatau yang dikelola oleh BKSDA (Badan Konservasi Sumberdaya Alam) Lampung Selatan.

Baca Juga: Gampang Sekali, Cara Agar Bisa Menonton Siaran TV Digital Lewat HP Android Tanpa Set Top Box

Kawasan ini, terutama Pulau Anak Krakatau, memiliki keistimewaan dari sisi ekologi karena menjadi laboratorium alam bagaimana suatu ekosistem membangun kembali dirinya dalam situasi yang relatif terisolasi.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X