Bersifat Eksklusif, Tapi Bukan Monopoli, IDI Hanya Menjalankan Amanah Undang-undang

- Minggu, 11 Desember 2022 | 21:45 WIB
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, MH.Kes, SH. (Foto dokumentasi).
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, MH.Kes, SH. (Foto dokumentasi).

SUARAMERDEKA.COM - Organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dianggap memonopoli hampir semua urusan kedokteran dari hulu hingga hilir.

Menurut IDI tuduhan itu sangat tidak berlandaskan data fakta dan sangat menyakitkan.

Sehingga perlu dilakukannya pelurusan tentang keberadaan peran IDI dan kontribusinya bagi dunia kesehatan serta pendidikan kedokteran.

Baca Juga: Daftar Link Siaran Ulang BWF World Tour Finals 2022 Day 3, Ginting VS LKY, Jojo VS CTC dan Lainnya

Hal itu yang membuat Forum Komunikasi IDI menggelar diskusi dengan tema Memonopoli Sistem Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran dari Hulu ke Hilir, Benarkah Demikian, yang dilakukan melalui online, Minggu, 11 Desember 2022.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, MH.Kes, SH mengatakan IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi yang menaungi semua dokter di Indonesia sehingga bersifat eksklusif.

Menurutnya eksklusivitas kewenangan yang melekat pada IDI tidak dapat diartikan sebagai bentuk monopoli.

Baca Juga: Kendal Night Carnival Meriah dan Penuh Warna

Sifat eksklusif tersebut hanya sebatas menjalankan amanah undang-undang praktek kedokteran Nomor 29 tahun 2004 untuk melakukan tindakan tertentu dan bukan membangun kekuatan monopoli.

Seperti pada pasal 1 angka 12, UU Nomor 29 Tahun 2004 yang mencakup pendidikan, pelayanan, etika dan memiliki kewenangan medis sebagai kompetensi yang terikat dan patuh dengan tiga norma yakni norma hukum, norma disiplin dan norma etik.

"Kita itu organisasi yang menggunakan pendekatan kewenangan yuridis bukan monopoli dan sanksinya itu hanya kepada anggotanya bukan ke orang lain bukan ke menteri bukan ke Kemkes buka pula ke IBI perawat bidan tapi ke dokter jika itu melanggar ketentuan organisasi," katanya.

Baca Juga: Kejarlah Set Top Box, Siaran TV Digital Ditangkap, Mau Beli Sendiri atau Gratis Bantuan Pemerintah?

Dr Beni menambahkan bahwa IDI membantu pemerintah bukan sebagai superbody atau menguasai tapi bersama-sama membangun kesehatan masyarakat.

Sesuai dengan tujuan didirikan IDI yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengembangkan ilmu kesehatan dan IPTEK kedokteran, membina kemampuan profesi anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

"Dimana monopolinya, yang tidak paham berkoar bahkan bukan pengurus, bukan anggota bahkan tidak pernah berpraktek, yang kemudian berusaha mengrong-rong," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X