Tanggulangi Covid-19 dan Vaksinasi, Kemenkes Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 09:36 WIB
Kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi dan pelayanan vaksinasi Covid-19. (Kemenkes)
Kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi dan pelayanan vaksinasi Covid-19. (Kemenkes)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Kementerian Kesehatan menjalin kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, kerja sama yang ditandatangani secara virtual ini dalam rangka pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan pelayanan vaksinasi Covid-19.

Kerja sama ini sebagai upaya terhadap percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, dalam hal ini Kementerian Kesehatan diwakili Sekretaris Jenderal drg. Oscar Primadi, MPH, maka Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk optimalisasi pelaksanaan penelusuran, pelacakan, pemeriksaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pembatasan digital.

Baca Juga: Resmikan Rumah Sakit Modular Pertamina, Presiden: Semoga Bisa Bermanfaat

Selain itu, data kependudukan juga bisa digunakan untuk registrasi vaksinasi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan penerbitan sertifikat vaksin digital Covid-19.

Diharapkan akan membantu para pihak baik petugas tenaga kesehatan maupun masyarakat agar tidak melakukan kesalahan input data pada pendataan identitas kependudukan dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti Aplikasi PeduliLindungi.

drg. Oscar mengatakan dengan kesepakatan kerja sama soal pemanfaatan data kependudukan ini Kemenkes dapat menggunakannya untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan sistem input data yang baik.

“Semoga dengan pemanfaatan data kependudukan ini, kami dapat dengan mudah melakukan testing, tracing, treatmen, pengawasan, dan pembatasan, serta melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Gojek Bagikan Sembako Rp 25 Miliar untuk Mitra Driver Aktif di Seluruh Indonesia

Kesepakatan kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemenuhan target dan realisasi pelaksanaan vaksinasi.

Dengan sistem pendataan yang baik maka akan terwujud target vaksinasi dan penurunan tingkat penularan Covid-19.

Pemanfaatan data kependudukan dalam penanganan Covid-19 ini tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap perolehan data pribadi dari setiap kegiatan pendataan.

Setiap penyimpanan data kependudukan dalam penangangan Covid-19 akan terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat sebagai pemilik data.

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X