JAKARTA, suaramerdeka.com - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa, 6 Desember 2022.
Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
Atas pengesahan tersebut, Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati mengatakan, pasal-pasal di dalam UU KUHP banyak yang multitafsir.
Selain itu, beberapa pasal yang terkandung juga cukup membingungkan.
"Sebenarnya masalah utama di dalam KUHP adalah banyak pasal-pasal yang multitafsir. Itu yang membingungkan," kata Asfinawati dalam acara Diskusi Publik: Penyempitan Ruang Sipil dan Upaya Membangun Partisipasi yang Bermakna di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022 dilansir laman rri.
Dia juga menyinggung salah satu pasal dengan hukuman pidana.
Di mana jika seseorang menyebarkan berita yang tidak pasti.
Artikel Terkait
UU KUHP Disahkan, Pelakor dan Pebinor Terancam Dipenjara 1 Tahun, Berikut Bunyi Pasal dan Syarat Berlaku
Kapolri: di TKP Ditemukan Belasan Kertas Bertuliskan Protes Terkait Rancangan KUHP, Salah Satunya Tentang Zina
Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Sebut-Sebut KUHP, Ada Apa Sebenarnya?
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Wina Armada : KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers