GRESIK, suaramerdeka.com - Pekerja perempuan belum terbebas dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan dapat berdampak pada kelangsungan usaha.
Enanggapi hal itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta seluruh stakehokder ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan dari
"Perlu kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan Kekerasan dan Pelecehan di tempat kerja," kata Menaker Ida berdialog dengan Pengurus SP/SB Perempuan se-Kabupaten Gresik, di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, Jumat.
Baca Juga: Bupati Kebumen Lepasliarkan 500 Tukik di Pantai Kalibuntu
Menaker Ida menjelaskan, untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.
Di antaranya bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan SP/SB, membangun komitmen perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.
Pihaknya juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan, di antaranya melalui UU Cipta Kerja.
"Namun begitu, sinergitas, komitmen, dan upaya konkrit tidak hanya dari pemerintah melainkan juga dari stakeholder terkait," katanya.
Baca Juga: Permintaan Ekspor Tinggi, Perusahaan Padat Karya di Jawa Tengah Buka Loker di E-Makaryo
Ida menambahkan, di masa pandemi COVID-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan. Pertama, penurunan atau hilangnya pendapatan. Kedua, budaya pengurusan rumah tangga masih dibebankan kepada perempuan.
Ketiga, pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan tersrbut turut menambah beban pekerja perempuan saat Work From Home (WFH). Keempat, kegiatan School From Home (SFH) yang juga memberi tugas kepada perempuan untuk mendampingi anaknya saat belajar di rumah.
"Jadi kita harus ingat, dalam setiap situasi krisis, kelompok yang paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan, adalah kelompok marjinal di mana pekerja perempuan termasuk di dalamnya," jelasnya.
Artikel Terkait
Kompaks Kecam Kekerasan Seksual dalam Aksi Omnibus Law
Negara Bertanggung Jawab Menghapus Kekerasan Seksual
Banyak Macam Kekerasan Seksual Belum Diatur KUHP, Komnas Perempuan: Korban jadi Sulit Menuntut Keadilan
UU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Jadi Perjuangan Bersama