JAKARTA, suaramerdeka.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP.
Khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.
Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.
Demikian ditegaskan oleh pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022, menanggapi disahkannya Kitab KUHP) oleh DPR Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.
“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas Wina Armada.
Baca Juga: Arupa Kata Rilis Album Sedetik Senyawa, Berkisah Tragedi Alam di Dunia
Selain itu, tambah lulusan Fakuktas Hukum UI, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri.
Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati masyarakat pers.
Artikel Terkait
RUU KUHP Segera Disahkan, Ini Komentar Ahli Hukum
Lewat Pertunjukkan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP pada Masyarakat Wonogiri
UU KUHP Disahkan, Pelakor dan Pebinor Terancam Dipenjara 1 Tahun, Berikut Bunyi Pasal dan Syarat Berlaku
Kapolri: di TKP Ditemukan Belasan Kertas Bertuliskan Protes Terkait Rancangan KUHP, Salah Satunya Tentang Zina
Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Sebut-Sebut KUHP, Ada Apa Sebenarnya?