JAKARTA, suaramerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
Pengesahan RKUHP itu dinilai Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.
SMSI yang beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan RKUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk apa terburu-buru disahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal.
Bahkan, banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodasi.
“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi."
"Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.
Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.
Artikel Terkait
RUU KUHP Segera Disahkan, Ini Komentar Ahli Hukum
Lewat Pertunjukkan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP pada Masyarakat Wonogiri
UU KUHP Disahkan, Pelakor dan Pebinor Terancam Dipenjara 1 Tahun, Berikut Bunyi Pasal dan Syarat Berlaku
Kapolri: di TKP Ditemukan Belasan Kertas Bertuliskan Protes Terkait Rancangan KUHP, Salah Satunya Tentang Zina
Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Sebut-Sebut KUHP, Ada Apa Sebenarnya?