suaramerdeka.com - Peristiwa bom bunuh diri yang terjadi pada hari Rabu, 7 Desember 2022 di Mapolsek Astana Anyar Bandung, menjadi perhatian publik tanah air serta mendapat sorotan dari pihak luar.
Di lain tempat pada hari yang sama, sosok Umar Patek salah satu otak dari pelaku bom Bali I resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya.
Meski kini ia dapat kembali menghirup udara bebas, Umar Patek harus menjalani program bimbingan yang berlangsung hingga 2030.
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Dia telah menjalani dua per tiga masa tahanan, dinyatakan berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Permasyarakatan.
Umar Patek dalam serangan Bom Bali I berperan sebagai peracik dan perakit bom Bali bersama Dulmatin, Abdul Ghoni alias Umar alias Wayan dan Sawad.
Patek merupakan satu pelaku dalam peristiwa pengeboman Bali pertama pada 12 Oktober 2002 Sari Club dan Paddy's Bar di Kuta.
Dalam peristiwa yang menewaskan 202 orang itu, pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu berperan meracik dan merangkai bom.
Artikel Terkait
Cukup Ketik NIK e-KTP, Bisa dapat Set Top Box Gratis Kominfo tanpa Bayar, Gak Perlu Beli, Apalagi Kredit
Gunakan Antena UHF, Bisa Tangkap Sinyal Siaran TV Digital dengan Maksimal, Ikuti Tips Jitu ini dengan Benar
Inilah 5 Fakta Terkait Teroris Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung
Pelaku Bom di Polsek Astana Anyar Ternyata Mantan Napi Teroris, Waspada! Ini 4 Ciri Terorisme
Datangi TKP Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Mahfud MD: Teroris Musuh Kemanusiaan