“Tidak jujur,” ucap Sambo.
Namun, seakan tak terima, Ferdy Sambo memberi tanggapan pada hal itu.
“Mohon maaf, Yang Mulia, belum selesai saya menjawab,” timpal Sambo.
Baca Juga: Kantor Kemenkumham Terbakar, Sumber Api Berada di Lantai 5
“Silakan,” ucap hakim.
Menurut Sambo, hasil tes menggunakan poligraf tidak dapat digunakan dalam pembuktian di pengadilan.
“Jadi setahu saya, poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” papar Sambo.
Ferdy Sambo sendiri mengatakan bahwa dirinya tak ingin disebut sebagai pembohong.
“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” tambah Sambo.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa kejujuran Ferdy Sambo akan dinilai secara langsung oleh hakim.
“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” jelas hakim.
Hingga kini, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J masih berlanjut.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Fantasi Fans Ferdy Sambo Semakin Menggila, Rela Gantikan Terdakwa di Penjara Hingga Mati, Yakin Gak Settingan?
Pantau Sidang Pemeriksaan Saksi Ferdy Sambo CS Perkara Pembunuhan Brigadir J, Berikut Jadwalnya
Menangis Bacakan Isi Surat Cinta, Syarifah Ima ke Ferdy Sambo: You Are Always in My Heart
Sulit Diajak Kompromi, Putri Candrawathi Jawab Benny Ali Lewat Air Mata, Istri Ferdy Sambo Mengaku Tak kuat
Akui Bersalah, Ferdy Sambo: Saya Siap Bertanggung Jawab, Mohon Maaf kepada Senior...