Suaramerdeka.com - Pemerintah telah mematikan siaran TV analog menjadi TV digital.
Migrasi TV analaog ke TV digital dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan TV digital, dibutuhkan perangkat bernama Set Top Box.
Baca Juga: Supaya Tidak Salah Makna, Wajib Baca Tafsir Alquran Surat At Taubah Ayat 29 Berikut Ini
Set Top Box menjadi komponen penting dalam migrasi TV dari analog ke digital.
Fungsi dari Set Top Box sendiri adalah agar masyarakat bisa menikmati siaran digital yang berkualitas dibandingkan ketika TV masih analog.
Tapi kalau belum punya Set Top Box bagaimana?
Pertama tentu kita harus membeli dulu Set Top Box tersebut. Jangan lupa untuk membeli yang sudah bersertifikat Kominfo.
Namun, ada juga kok cara lain menonton siaran TV digital tanpa Set Top Box.
Artikel Terkait
Menanti Set Top Box Dari Kominfo Nggak Datang-datang, Yah Akhirnya Beli Deh, Ini Merk Dan Harga Yang Bagus
Sek Jangan Keburu Beli Set Top Box Masih Mahal dan Langka, Ini Cara Liat TV Digital di HP Gratis Tanpa Quota
Kalau Cara Pasang Set Top Box Tidak Pas, Siaran TV Digital Gak Dapat Semua, Begini Cara Memasang yang Benar
Stok Set Top Box Gratis dari Kominfo Masih Ada, Buruan WhatsApp Nomor Ini, Tinggal Dikit Awas Gak Kebagian
Gak Punya HP buat Nonton TV Digital, Beli Saja Set Top Box yang Murah, daripada Beli HP Malah Lebih Mahal