1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.***
Artikel Terkait
Terkait Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung, Polri Gelar Olah TKP dan Periksa Saksi
Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Cantumkan Kutipan QS 9 Ayat 29, Apa Bunyinya?
Ledakan di Polsek Bandung Astana Anyar Diduga Bom Bunuh Diri, Ditemukan Potongan Tubuh
Usai Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung, Pria Ini Ditemukan Tewas Tidak Utuh Bersama Puing Reruntuhan
Diduga Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Pagi ini, Ada Motor dengan Tempelan Kertas, Apa Maksudnya?