Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Sebut-Sebut KUHP, Ada Apa Sebenarnya?

- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:22 WIB
Ilustrasi patung yuridiksi. (pixabay.com/AJEL)
Ilustrasi patung yuridiksi. (pixabay.com/AJEL)

1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;

3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau

4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.***

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X