Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca Juga: Lakukan Banyak Adegan Panas, Michelle Ziudith Dibantu Body Double di Kupu-Kupu Malam
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2 Pasal Penghinaan Pemerintah
Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Baca Juga: Cukup Satu Remot saja Boss, STB dan TV bisa digunakan, Cari Tahu Cara Membuatnya disini
3 Pasal Penghinaan Pengadilan
Pasal 280
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
Artikel Terkait
Terkait Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung, Polri Gelar Olah TKP dan Periksa Saksi
Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Cantumkan Kutipan QS 9 Ayat 29, Apa Bunyinya?
Ledakan di Polsek Bandung Astana Anyar Diduga Bom Bunuh Diri, Ditemukan Potongan Tubuh
Usai Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung, Pria Ini Ditemukan Tewas Tidak Utuh Bersama Puing Reruntuhan
Diduga Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Pagi ini, Ada Motor dengan Tempelan Kertas, Apa Maksudnya?