Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Sebut-Sebut KUHP, Ada Apa Sebenarnya?

- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:22 WIB
Ilustrasi patung yuridiksi. (pixabay.com/AJEL)
Ilustrasi patung yuridiksi. (pixabay.com/AJEL)

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga: Lakukan Banyak Adegan Panas, Michelle Ziudith Dibantu Body Double di Kupu-Kupu Malam

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2 Pasal Penghinaan Pemerintah

Pasal 240

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Baca Juga: Cukup Satu Remot saja Boss, STB dan TV bisa digunakan, Cari Tahu Cara Membuatnya disini

3 Pasal Penghinaan Pengadilan

Pasal 280

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X