JAKARTA, suaramerdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung adalah Agus Sujatno mantan narapidana kasus teroris.
Agus juga teridentifikasi masuk dalam jaringan JAD Bandung, Jawa Barat.
Ia pernah ditahan di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan selama empat tahun terkait kasus terorisme dan dibebaskan pada Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Lakukan Banyak Adegan Panas, Michelle Ziudith Dibantu Body Double di Kupu-Kupu Malam
Kapolri menyebutkan di TKP ditemukan belasan kertas bertuliskan protes terkait rancangan KUHP yang baru saja disahkan.
“Yang mana di dalamnya terkait masalah zina dan sebagainya. Dan tentunya semua kita dalami,” jelas Kapolri seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Rabu 7 Desember 2022.
Selain itu motor bebek berwarna biru itu di depannya juga ditempeli tulisan "KUHP Hukum Syirik kafir Pernah Para Penegak Hukum Setan QS: 2:29".
Baca Juga: RUBBER GAME Antarkan Ginting Menangkan Perang Saudara dengan Jojo di BWF World Tour Finals 2022
Kapolri pun memastikan, pihaknya sedang bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini.
Diketahui Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang.
Artikel Terkait
Terkait Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung, Polri Gelar Olah TKP dan Periksa Saksi
Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Cantumkan Kutipan QS 9 Ayat 29, Apa Bunyinya?
Ledakan di Polsek Bandung Astana Anyar Diduga Bom Bunuh Diri, Ditemukan Potongan Tubuh
Usai Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung, Pria Ini Ditemukan Tewas Tidak Utuh Bersama Puing Reruntuhan
Diduga Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Pagi ini, Ada Motor dengan Tempelan Kertas, Apa Maksudnya?