JAKARTA, suaramerdeka.com - Sekarang sudah memasuki awal bulan desember 2022. Banyak dari kalangan masyarakat yang sudah tidak sabar untuk merayakan malam tahun baru 2023 bersama keluarga.
Namun, mengingat situasi pandemi Covid-19 masih belum berubah statusnya. Pemerintah tetap memberlakukan peraturan penanganan pandemi tersebut jelang perayaan tahun baru 2023 nanti.
Salah satunya adalah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang libur hari raya Natal dan tahun baru 2023.
Dilansir dari laman ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, Pemberlakukan PPKM tersebut mulai sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Lagi Ramai di Internet, Ini Cara Bikin Filter Anime Cakep, Mudah Banget Pakai TikTok dan Snapchat
Keputusan perpanjangan PPKM ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menyampaikan bahwa PPKM tersebut diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru 2023.
"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19, terutama menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (nataru)," ucap Safrizal dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 6 Desember 2022.
Safrizal juga mengungkapkan bahwa keputusan perpanjang PPKM termasuk langkah antisipatif yang diupayakan oleh pemerintah untuk menghadapi libur natal dan tahun baru 2023.
Artikel Terkait
Lewat Pertunjukkan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP pada Masyarakat Wonogiri
Pelaku Kasus Korupsi dari Kalangan Swasta Justru Lebih Banyak, KPK: Rata-rata Penyuapan
Gempa Cianjur: Presiden Joko Widodo Pembangunan Rumah Warga Relokasi Segera Dimulai
4 Tingkatan Status Gunung Api di Indonesia, Wajib Tahu!
Peringatan KPK! Jangan Korupsi Dana Bantuan Bencana, Hukuman Mati Siap Menjerat
Dapoer Ayu, Berawal dari Jualan Gerobak Berkembang Jadi UMKM Mandiri