WONOGIRI, suaramerdeka.com - Dalam rangka melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar kegiatan Pertunjukan Rakyat “Sosialisasi RUU KUHP”.
Sosialiasi RUU KUHP digelar Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Dalam sosialisasi RUU KUHP, turut digelar Pagelaran Wayang Kulit guna meningkatkan pemahaman masyarakat guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.
Baca Juga: Letusan Gunung Semeru Dipastikan Tak Sebabkan Tsunami, Simak Penjelasan BNPB Berikut
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Hadir sekitar 3.000 peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas, mahasiswa, dan masyarakat umum Wonogiri.
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
Baca Juga: Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2022 dan Link Live Streaming: Maroko Vs Spanyol, Portugal Vs Swiss
Salah satu prosesnya yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.
Artikel Terkait
Banyak Macam Kekerasan Seksual Belum Diatur KUHP, Komnas Perempuan: Korban jadi Sulit Menuntut Keadilan
Sambut RKUHP, Tinggalkan KUHP, Pakar Hukum: Sudah Tak Relevan Lagi
Indonesia Warisi Aturan Kolonial, Kampus Dukung RUU KUHP Disahkan
Kemkominfo Bersama Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP
RUU KUHP Segera Disahkan, Ini Komentar Ahli Hukum