SUARAMERDEKA.COM - BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Diketahui, biaya kelahiran dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan menjamin peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN aktif yang akan melahirkan.
Selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis.
Baik persalinan secara normal maupun melalui operasi caesar.
Dilansir Suaramerdeka.com dari Kanal YouTube BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Cirebon, Kuningan dan Sekitarnya
Seluruh biaya pelayanan kesehatan ibu dan bayi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mulai dari administrasi fasilitas kesehatan.
Artikel Terkait
Ingin Perkasa Tanpa Olahraga, Coba Konsumsi Racikan Daun Kelor, Pasti Langsung Tambah Gacor dan tahan Bocor
Kominfo Memang Sangat Baik, Bagikan Set Top Box gratis hanya dengan Chat Whatsapp Nomer ini, Gak Bohong
Ini Lur Cara Pasang STB ke TV Analog yang Baik dan Benar, Pasti Muncul Gambar, dan Bikin Kamu Berbinar-binar
Head To Head Jonatan Christie VS Viktor Axelsen, Tetap Tidak Bisa Dilukai Menjelang BWF World Tour Finals 2022
HMPI, Hulu DAS di Jateng Dihijaukan, 1.600 Bibit Pohon Ditanam