JAKARTA, suaramerdeka.com - Biaya hidup kini sedang menjadi kekhawatiran publik.
Beberapa harga barang yang semakin meningkat menimbulkan keresahan tersendiri.
Meski baru diprediksi, di tahun 2023 harga diperkirakan semakin melonjak.
Biaya hidup tergantung dari kebutuhan dan gaya hidup seseorang.
Setiap orang memiliki standar masing-masing.
Namun, pekerja mengenal istilah UMR yang digunakan sebagai standar minimum yang harus diraih jika ingin hidup berkecukupan.
Bukan hanya di Jakarta, Upah Minimum Regional (UMR) adalah istilah yang umum digunakan di dunia kerja.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) di sejumlah wilayah kembali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Besaran UMP 2023 ini dihitung berdasarkan formula baru yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Artikel Terkait
UMP UMK Bakal Naik, Berikut Daftar UMP Terkini 2022 di Seluruh Wilayah Indonesia
Uhuuyyy! UMP 2023 Naik, Coba Cek Berapa Persentase Kenaikan Daerahmu di Sini
UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Perusahaan yang Telah Beri Lebih Tinggi Dilarang Menurunkan
Apindo Jateng Tegas Menolak UMP 2023 Berdasarkan Permen 18 Tahun 2022
Alhamdulillah UMP 2023 Naik, Jawa Tengah Termasuk Tinggi Lho
Sippp, UMP 2023 Alhamdulillah Jadi Naik, Bisa Buat Tabungan Nikah