JAKARTA, suaramerdeka.com - Persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J, untuk pemeriksaan saksi Ferdy Sambo CS akan dilaksanakan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, memiliki dua persoalan yaitu perkara pembunuhan dan juga perkara penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang terdakwa yang bakal menjalani persidangan.
Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat 7 orang terdakwa.
Antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan jika semua terdakwa perintangan penyidik atau obstruction of justice (OoJ), kecuali Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: WhatsApp Saja Nomor Ini, Kalau Ingin Dapat Set Top Box Gratis, Nyesel Kalau Tidak Kebagian Lohh
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Benar Punya Fans? Wanita Ini Nekat Terobos Ruang Sidang Sambil Kenakan Kaos Bergambar Terdakwa
Bharada E Ungkap Saat Penembakan, Ferdy Sambo Sempat Perintah Brigadir J untuk Berlutut
Sadis! Ferdy Sambo Meminta Bharada E Untuk Mengikuti Skenario yang Telah Dibuatnya : Emang Harus Dikasih Mati
Blak-Blakkan, Richard Eliezer Ungkap Keinginan Ferdy Sambo Membunuh Yosua
Richard Eliezer Ungkap Ada Lemari Berisi Senjata Api di Rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Fans Ferdy Sambo Berfantasi Ria, Mimpi Jadi Istri Terdakwa Gantikan Putri Candrawathi: Menikahlah Denganku!
Fantasi Fans Ferdy Sambo Semakin Menggila, Rela Gantikan Terdakwa di Penjara Hingga Mati, Yakin Gak Settingan?