Kemenkominfo Resmi Matikan Siaran Televisi Analog, Bos MNC: yang Diiuntungkan Pabrik atau Penjual Set Top Box

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 12:27 WIB
Kemenkominfo Resmi Matikan Siaran Televisi Analog (Pixabay)
Kemenkominfo Resmi Matikan Siaran Televisi Analog (Pixabay)

serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Baca Juga: Waduh Kenapa Ya MNC TV Langgar Peraturan? Dengan Tidak Mau Pindah Ke TV Digital, Gimana Kabarmu Kini?

"Arti dari keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan.

Sebagaimana kita ketahui 60X penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," tulisnya dalam Instagram.

Hary Tanoesoedibjo menambahkan dari sisi hukum juga ada yang janggal.

Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO).

Baca Juga: Spekulasi Mualaf Atau Non Muslim Sirna, Islam Agama Farel Prayoga, Ini Buktinya

Sedangkan untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.

"Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast

(siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital," katanya.

Hary Tanoesoedibjo menegaskan keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli Set Top Box agar dapat menonton siaran digital.

Baca Juga: Langkah Mudah dan Praktis Setting TV analog ke TV Digital, Ga Perlu Beli Tipi Baru

"Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual Set Top Box , karena pasti laku keras.

Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X