Pengangkatan Honorer Jadi CPNS, Kendala Anggaran Masih Dirasakan Pemda

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS. (Instagram/@cpns.asn)
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS. (Instagram/@cpns.asn)

TARAKAN, suaramerdeka.com - Muncul kabar jika rencana Pemerintah untuk mengangkat honorer jadi CPNS atau PPPK melalui beberapa skema.

Pemerintah Daerah sendiri dalam hal ini telah beri apresiasi pada program pemerintah pusat yang ingin mengangkat honorer jadi CPNS dan PPPK.

Namun, Pemda punya kendala perihal anggaran sehingga mengusulkan supaya honorer yang bakal diangkat jadi CPNS atau PPPK di 2023, gajinya ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: Trial Game Asphalt 2022, Para Pebalap Bersaing Ketat di Sirkuit Mijen Semarang

Khaerul selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan mengatakan, selama ini tenaga honorer sudah membantu Pemda, menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Menurutnya, tenaga honorer adalah satu bagian yang jadi tulang punggung pemerintah.

Khaerul juga mengungkapkan, bahwa pemerintah pusat melarang adanya pengangkatan honorer, tetapi di sisi lain melakukan moratorium pengangkatan PNS.

Baca Juga: Gurih dan Wangi, Yuk Coba Resep Sayap Ayam Goreng Saus Vietnam ala Chef Devina Hermawan yang Menggugah Selera

"Imbas dari hal tersebut, terjadilah kekosongan jabatan, karena banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun," kata dia dalam keterangan resminya.

Tidak cukup sampai di situ saja, Ia juga mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK (P3K).

Disebutkan, PP 49/2019 menuliskan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun, sampai dengan 28 November 2023.

Baca Juga: Update Harga Komoditi Emas Pegadaian 3 Desember 2022: Masih Berkilau, Kompak Naik untuk Semua Jenis

Tapi, penyelesaian honorer tidak dibersamai dengan pengangkatan CPNS.

Ia juga membeberkan, bahwa Pemerintah Kota Tarakan yang tak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010, berarti sudah 12 tahun lalu.

Padahal, kata Khaerul, banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X