SEMARANG, suaramerdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan itu disampaikan hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kejati Jateng, Rabu 30 November 2022, kemarin.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.
Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.
Baca Juga: Tangani Perkara di Semarang, Kamaruddin Minta Kejagung Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati Jateng adalah upaya kesewenang-wenangan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengabaikan putusan pengadilan 98/Pdt.G/2021/PN UNR.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Agus Hartono Gandeng Pengacara Kamaruddin Ajukan Praperadilan
Artikel Terkait
Pengacara Kondang Kamaruddin Datangi Komisi Kejaksaan, Ini yang Diminta
Pengacara Kamaruddin Datangi BPKP Jateng, Ini yang Dipertanyakan
Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Diperiksa
Ditetapkan Tersangka, Agus Hartono Gandeng Pengacara Kamaruddin Ajukan Praperadilan
Tangani Perkara di Semarang, Kamaruddin Minta Kejagung Awasi Sidang Praperadilan Kliennya