SUARAMERDEKA.COM – Kegiatan pemungutan liar di sekolah terutama sekolah negeri adalah sebuah hal yang dilarang.
Dikutip dari lsc.bphn.go.id hal tersebut sesuai dengan permendikbud No. 44 tahun 2012.
“Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.“
Baca Juga: Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Yogyakarta, Solo dan Sekitarya
Kemudian selain itu ada pul pasa 11 bahwa pungutan tersebut dilarang dikaitkan dengan segala persyaratan akademik.
“Pasal 11, antara lain tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.”
Biarpun demikian, praktek di lapangan membuktikan bahwa kegiatan tersebut masih dilakukan beberapa oknum sekolah.
Baca Juga: Pati Darurat Banjir, 1 Korban Meninggal dan 3 Kecamatan Tergenang
Dikutip dari sebuah video pada akun instagram @depokhariini, Seorang ibu nambah bersedih lantaran harus membayar sejumlah uang demi pembangunan sekolah negeri di Depok.
“Viral di tiktok, ibu-ibu curhat masalah pungli di salah satu sekolah negeri di depok.
Artikel Terkait
Cuma Ketik NIK di Web ini, Bawa Pulang Set Top Box Gratis Tanpa Biaya, Penasaran? Silahkan Buktikan
Hujan Berpotensi Kurangi Kualitas Susu Sapi, Begini Penjelasan Para Ahli
Enggan Dipindah, Pedagang Pasar Relokasi Johar MAJT Gelar Doa Bersama
UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Perusahaan yang Telah Beri Lebih Tinggi Dilarang Menurunkan
Sweater 3 Desember Buat Bingung Warga TikTok, Rupanya Ini Loh Maksudnya…