SUARAMERDEKA.COM – Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I.
Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Tahun 2023 tiap daerah telah ditetapkan mengalami kenaikan berikut Daftar kenaikan tersebut.
Berikut ini adalah daftar lengkap persentase kenaikan UMP 2023 beserta daerahnya:
1. Aceh: 7,8 persen (Rp3,41 juta)
Baca Juga: Punya Kualitas, Hasil Pertanian Kopi Temanggung-Wonosobo Diharapkan Bisa Merajai Ekspor
2. Bali: 7,81 persen (Rp2,71 juta)
3. Bangka Belitung: 7,15 persen (Rp3,49 juta)
4. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)
Artikel Terkait
WhatsApp Nomor ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cuma-cuma, Buruan daripada Beli Online
Hebat! Dengan Masukan NIK di Web ini, Set Top Box Gratis datang Kerumah, Gak Perlu Bersusah Payah Membeli Lagi
Rektor UIN Walisongo : Tafsir Al-Bayan Memikat Generasi Muda untuk Belajar Al-Qur’an
Profil dan Fakta Menarik Kenny Austin, Pemeran Raffi di Kupu-Kupu Malam
Porserosi Kota Semarang Ajukan Protes Resmi, Dugaan Adanya Kecuragan Kualifikasi Porprov Jateng XVI