JAKARTA, suaramerdeka.com - Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022 kini tengah berlangsung.
Para guru yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer sekian lama akhirnya bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.
Agar bisa lolos dan dinyatakan diterima sebagai PPPK Guru 2022, calon pelamar wajib mengikuti semua tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Para pelamar yang nantinya lolos PPPK Guru 2022 akan diberikan gaji yang sama dengan PNS.
Lantas apa saja tahapan seleksi PPPK Guru 2022?
Sama seperti PNS, PPPK juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang perekrutannya di lakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam proses perekrutan PPPK dan PNS juga memiliki sedikit perbedaan.
jika ingin mendaftar menjadi PNS maka kamu harus mengikuti 3 buah jenis seleksi yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Komputasi Dasar (SKD), dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan PPPK hanya mempunyai 2 jenis seleksi yaitu Seleksi Administrasi serta Seleksi Kompetensi.
Artikel Terkait
Sangat Tokcer! Intip Bocoran Materi Soal Ujian PPPK 2022 Lengkap dengan Sistem Penilaiannya
Hati-Hati! Pelamar di PPPK 2022 Bisa Gugur Jika Lewatkan Langkah Ini, Begini Ketentuan Resmi Kemendikbud
Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Coba Kerjain Dulu Biar Pede
Honorer Bakal Dihapus, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK
Pelamar PPPK 2022 Wajib Baca, Sistem Penilaian dan Soal Lengkap dengan Tanggal Pengumuman