Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023, Cek Dulu Kriteria Masa Kerja dan Usia yang Bisa Ikut

- Rabu, 30 November 2022 | 12:42 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang langsung diangkat jadi CPNS 2023. (suaramerdeka.com / dok BKN)
Ilustrasi tenaga honorer yang langsung diangkat jadi CPNS 2023. (suaramerdeka.com / dok BKN)

6. Transkip Nilai dengan format PDF, maksimal berukuran 500 kb.

7. Berkas/dokumen pendukung lainya, dengan format PDF maksimal berukuran 800 kb.

Baca Juga: Terungkap, Ini 5 Alasan Pria Selingkuh, Para Wanita Wajib Tahu!

Bagi pegawai honorer yang berminat mengikuti seleksi, dapat mempersiapkan dokumen tersebut dari sekarang.

Untuk kriteria dan masa kerja tenaga honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PNS, dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini:

1. Memiliki usia maksimal paling tinggi 46 tahun.

2. Memenuhi kriteria masa kerja:

a. Memiliki masa kerja selama 20 tahun secara terus menerus.

b. Memiliki masa kerja 10 (sepuluh) sampai dengan kurang 20 tahun secara terus menerus.

c. Memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

3. Bagi honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama 1 sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Pemkab Demak Terima Award Kesehatan Lingkungan, Kinerja Keras STBM

kriteria masa kerja dan umur tersebut sesuai sebagaimana dengan ketetapan PP RI No 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Sebagai info lebih lanjut, sebelum diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer wajib mengikuti serangkaian seleksi.

Tahapan tersebut meliputi seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, Kompetensi.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X