6. Transkip Nilai dengan format PDF, maksimal berukuran 500 kb.
7. Berkas/dokumen pendukung lainya, dengan format PDF maksimal berukuran 800 kb.
Baca Juga: Terungkap, Ini 5 Alasan Pria Selingkuh, Para Wanita Wajib Tahu!
Bagi pegawai honorer yang berminat mengikuti seleksi, dapat mempersiapkan dokumen tersebut dari sekarang.
Untuk kriteria dan masa kerja tenaga honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PNS, dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini:
1. Memiliki usia maksimal paling tinggi 46 tahun.
2. Memenuhi kriteria masa kerja:
a. Memiliki masa kerja selama 20 tahun secara terus menerus.
b. Memiliki masa kerja 10 (sepuluh) sampai dengan kurang 20 tahun secara terus menerus.
c. Memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
3. Bagi honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama 1 sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Baca Juga: Pemkab Demak Terima Award Kesehatan Lingkungan, Kinerja Keras STBM
kriteria masa kerja dan umur tersebut sesuai sebagaimana dengan ketetapan PP RI No 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Sebagai info lebih lanjut, sebelum diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer wajib mengikuti serangkaian seleksi.
Tahapan tersebut meliputi seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, Kompetensi.
Artikel Terkait
MANTAP! 5 Formasi CPNS 2023 Akan Segera Dibuka untuk Lulusan SMA, Beserta Persyaratan Lengkap
Bocoran Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Lulusan SMA dan S1 Segera Siapkan Berkas Ini, Wajib!
Siap-siap! 4 Formasi CPNS 2023 Ini Jadi Prioritas Dibuka, Cek Syaratnya
Honorer Harus Perhatikan! Ini 6 Dokumen Wajib Untuk Pendaftaran CPNS 2023, Segera Siapkan Biar Lolos jadi ASN
Siap-siap Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Info Jadwal dan Persyaratannya, Siapa Tahu Rejeki