JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Penetapan libur nasional ini didasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Ini dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, pada tanggal 11 Oktober 2022.
Keputusan Bersama tiga Menteri tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari.
Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca Semarang 30 November 2022: Berawan Sepanjang Hari
16 hari Libur Nasional Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Januari
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2023
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 (Kelinci Air)
Februari
Sabtu, 18 Februari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah
Maret
Artikel Terkait
Ada Apa di Tanggal 28 Oktober? Masuk Hari Libur Nasional atau Tidak? Baca SKB 3 Menteri dan SE Menpora
Daftar Hari Besar pada November 2022, Ada Cuti dan Libur Nasional?
Hari Pahlawan Diperingati Setiap Tanggal Berapa? Ketahui Termasuk Cuti dan Libur Nasional Sesuai SKB 3 Menteri
Istimewa! Pemerintah Arab Saudi Umumkan Hari Libur Nasional Usai Kemenangan Atas Argentina
Puas 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Intip Daftar Long Weekend dan Hari 'Kejepit' Kalender 2023