SUARAMERDEKA.COM - Gubernur Ganjar Pranowo resmi mengumumkan besaran upah minimum Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 28 November 2022.
Besaran UMP Jawa Tengah di tahun 2023 berhasil mengalami kenaikan dua kali lipat dari DKI Jakarta yakni sebesar 8,01 persen.
Sejak 1 Januari tahun 2023 nanti UMP Provinsi Jawa Tengah naik menjadi 1,95 juta rupiah, sebelumnya 1,8 juta rupiah.
Kenaikan upah 8,01 persen di Jateng ini menjadi yang tertinggi di area Provinsi Jawa, DKI Jakarta, DI Yogyakarta.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Berdasarkan peraturan tersebut penghitungan kenaikan UMP 2023 juga harus mengikuti aturan rumus yang diatur dalam beleid tersebut.
Rumus kenaikan UMP 2023 yakni Upah tahun sekarang ditambah dengan (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Artikel Terkait
UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ganjar: Berlaku Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Akhirnya UMP 2023 berbagai Provinsi Telah Diumumkan, Bisa Cek Sekarang Daerahmu Disini!
Yes! UMP UMK Bakal Naik, Berikut Besarannya dan Prediksi Tahun 2023, Cek Kotamu Berapa Sekarang
Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Provinsi, DKI Jakarta Unggul, Sumbar Paling Melonjak Tajam, Jateng?
Ini Daftar UMP se Indonesia, Upah di Provinsi Jateng Naik 2 Kali Lipat di Atas DKI Jakarta
Resmi! Besaran UMP Jawa Tengah Naik Hampir 10 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Yuk Intip di 34 Provinsi