SUARAMERDEKA.COM - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi mengalami kenaikan UMP sebesar 8,01 persen.
Kenaikan UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 naik menjadi 1,95 juta rupiah.
Jika dibandingkan dengan seluruh wilayah Provinsi Jawa, kenaikan UMP di Jateng menjadi yang tertinggi.
Pemerintah telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada (28/11/2022) lalu.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Berdasarkan peraturan tersebut penghitungan kenaikan UMP 2023 juga harus mengikuti aturan rumus yang diatur dalam beleid tersebut.
Rumus kenaikan UMP 2023 yakni Upah tahun sekarang ditambah dengan (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Sedangkan penyesuaian upah minimum didapat dari dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3.
Artikel Terkait
Naik 7,8 Persen, UMP 2023 Jawa Barat Ditetapkan Rp 1,98 Juta
UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ganjar: Berlaku Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Akhirnya UMP 2023 berbagai Provinsi Telah Diumumkan, Bisa Cek Sekarang Daerahmu Disini!
Yes! UMP UMK Bakal Naik, Berikut Besarannya dan Prediksi Tahun 2023, Cek Kotamu Berapa Sekarang
Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Provinsi, DKI Jakarta Unggul, Sumbar Paling Melonjak Tajam, Jateng?
Ini Daftar UMP se Indonesia, Upah di Provinsi Jateng Naik 2 Kali Lipat di Atas DKI Jakarta