SUARAMERDEKA.COM - Besaran upah minimum Provinsi Jawa Tengah (Jateng) naik 8,01 persen dari angka tahun lalu, sebesar 1,95 juta Rupiah.
Kenaikan upah 8,01 persen di Jateng ini menjadi yang tertinggi di area Provinsi Jawa, DKI Jakarta, DI Yogyakarta.
Pemerintah telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada (28/11/2022) lalu.
Baca Juga: Siapa Yang Belum Dapat Set Top Box Gratis Dari Kominfo? Ayo Segera Cek Sebelum Nyesel
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Berdasarkan peraturan tersebut penghitungan kenaikan UMP 2023 juga harus mengikuti aturan rumus yang diatur dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Langkah Mudah dan Praktis Setting TV analog ke TV Digital, Ga Perlu Beli Tipi Baru
Rumus kenaikan UMP 2023 yakni Upah tahun sekarang ditambah dengan (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Sedangkan penyesuaian upah minimum didapat dari dari dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3.
Artikel Terkait
Hore!!! UMP 2023 Naik 10 Persen, 3 Provinsi ini Sudah Umumkan, Cek Kotamu?
Berita Terbaru UMP! Menaker Minta UMP Diumumkan Paling Telat 28 November, Ini Alasannya
UMP Provinsi Jawa Tengah 2023, Upah Kota Semarang Tertinggi di Jateng - Kabupaten Banjarnegara Terkecil
Berapa Besaran UMP UMK Jawa Tengah Terkini? Berikut Rinciannya dan Prediksi Tahun 2023
UMP Jateng 2023 Rp 1,9 Juta, Naik 8,01 Persen
Tok! Naik 8,01 Persen, Ganjar Resmi Tetapkan UMP Jateng 2023 Jadi Segini
Akhirnya UMP 2023 berbagai Provinsi Telah Diumumkan, Bisa Cek Sekarang Daerahmu Disini!
Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Provinsi, DKI Jakarta Unggul, Sumbar Paling Melonjak Tajam, Jateng?