JAKARTA, suaramerdeka.com - Oktober lalu pihak Kepolisian mengeluarkan kebijakan untuk untuk mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Penerapan ETLE sebagai pengganti tilang manual demi memberantas korupsi di jajarannya.
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE masih dalam tahap pengembangan dan penambahan fitur baru sesuai kebutuhan saat ini.
Baca Juga: Akhirnya UMP 2023 berbagai Provinsi Telah Diumumkan, Bisa Cek Sekarang Daerahmu Disini!
Sejak pemberlakuannya, masih ada saja masyarakat yang mengakali alat tersebut supaya tidak mendeteksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Namun kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengembangkan fitur baru di ETLE yang dapat mendeteksi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari antaranews.com, Selasa,29 November 2022.
Baca Juga: Aglonema Lonyot Mleyot Akibat Serangan Bakteri Jamur? Ini Dia Cara Praktis Mengatasinya
Dalam pengaplikasian fitur face recognition pada sistem ETLE ini, nantinya akan ada kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.
Artikel Terkait
Ketika Polri Berlakukan ETLE untuk Atasi Pungli, Ini Kata Guru Besar Hukum Pidana
Tindak Tilang Beralih ke ETLE, Ini Cara Cek Pelanggarannya
Lebih Akurat dan Bagian Reformasi, Kompolnas Apresiasi Penggunaan ETLE
Tilang Manual Kini Dilarang Ganti ETLE, Bagaimana Mekanisme Tilang Menggunakan ETLE, Ini Tahapannya
Tilang Manual Dihilangkan Diganti ETLE, Polisi Tetap Bisa Menghentikan Jika Pelanggar Seperti Ini