JAKARTA, suaramerdeka.com - Nasib tenaga honorer di lingkungan pemerintahan kini tengah diujung tombak.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 mewajibkan Pemda untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Korpri ke 51, Lengkap Cara Pasang ya, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Meskipun hingga kini, banyak pemerintah daerah yang keberatan dengan aturan tersebut.
Hingga saat ini pemerintah tengah melakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Namun bagaimana nasib tenaga honorer jika tak lolos PPPK?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan tiga alternatif solusi penyelesaian untuk mengakomodasi tenaga honorer atau non-ASN.
Baca Juga: Ngeri! Lionel Messi Diburu dan Diancam Juara Tinju Dunia, Pangkal Masalah Bermula dari Jersey
"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga honorer non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," urai Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (21/11).
Artikel Terkait
Pantas Diserbu, Benarkah Besaran Gaji PPPK 2022 Bisa Lebihi Gaji PNS? Berikut Rinciannya
Sama-Sama Berstatus ASN, Berikut Deretan Perbedaan PNS dan PPPK, Salah Satunya Gaji, Enak Mana?
Sangat Tokcer! Intip Bocoran Materi Soal Ujian PPPK 2022 Lengkap dengan Sistem Penilaiannya
Hati-Hati! Pelamar di PPPK 2022 Bisa Gugur Jika Lewatkan Langkah Ini, Begini Ketentuan Resmi Kemendikbud
Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Coba Kerjain Dulu Biar Pede