UMP 2023 Bakal Naik: Jambi Tertinggi, Jawa Tengah-DIY Masih Terendah

- Selasa, 29 November 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi atau UMP. (Pixabay)
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi atau UMP. (Pixabay)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kemnaker mengumumkan bakal menaikkan UMP 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut, kenaikan UMP bisa mencapai 10 persen.

Secara umum, kenaikan UMP untuk setiap provinsi yang telah diresmikan ini berada di atas lima persen.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Plus Link Live Streaming: Belanda Vs Qatar, Wales Ditantang Inggris

Sebagai info, Jambi tercatat sebagai daerah dengan kenaikan UMP tertinggi.

Hal ini sebagaimana Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan kenaikan UMP nya sebesar 9,04 persen menjadi Rp 2,943 juta dari sebelumnya Rp 2,699 juta.

Sementara itu, UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta dari sebelumnya Rp 4,6 juta. 

Baca Juga: Mengejutkan! Petinggi Juventus Ramai-ramai Mundur, Termasuk Andrea Agnelli dan Pavel Nedved

Kenaikan ini setelah mempertimbangkan usulan dari kalangan pengusaha (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Lalu bagaimana dengan UMP Jawa Tengah? Agak mengejutkan jika UMP Jawa Tengah dan  Yogyakarta ternyata masih jadi salah satu yang terendah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi mengumumkan UMP Jawa Tengah naik 8,01 persen menjadi Rp 1,958 juta.

Baca Juga: Hasil Drawing Babak Ketiga Piala FA: Seru! Manchester City Ditantang Chelsea

Sementara UMP Yogyakarta naik 7,65 persen menjadi Rp1,981 juta. 

Kenaikan ini mash menempatkan UMP Jateng dan Yogyakarta dalam daftar terendah.

Adapun perhitungan UMP telah sesuai dengan formula yang terdapat dalam ketetapan pada Pemenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X