SEMARANG, suaramerdeka.com- Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jawa Tengah (IDI Jateng) tegas menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam Prolegnas 2022-2023.
Ketua Bidang Organisasi IDI Jateng dr Elang Sumambar menegaskan ada beberapa hal membuat IDI Jateng bersikap tegas menolak RUU Kesehatan.
''Pertama, RUU Kesehatan merugikan masyarakat, pembahasan terkesan tertutup. Banyak masyarakat tidak mengetahui rencana undang-undang tersebut. Seharusnya sebuah produk undang-undang harus dibahas secara terbuka, transparan agar masyarakat luas juga memahami substansinya,'' ungkap dr Elang kepada suaramerdeka.com, Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: Gak Perlu Ikut Ujian PNS, Soleh Langsung Jadi Pegawai Ditjen Pajak, Ini Sosoknya
Kedua, lanjut dia, organisasi profesi kedokteran melihat adanya upaya mengapitalisasi layanan kesehatan melalui RUU Kesehatan tersebut.
''Siapapun pemilik modal bisa mendirikan layanan kesehatan tanpa memperhatikan aspek kendali mutu. Jika demikian, masyarakat kembali yang dirugikan karena memperoleh penangan medis dari layanan kesehatan tidak terukur secara mutu,'' tandasnya.
Bahkan dikhawatirkan tenaga medis dari luar negeri bisa leluasa masuk ke Indonesia. Sementara tenaga medis Indonesia untuk masuk ke luar negeri harus melewati tahapan untuk bisa menangani pasien.
Baca Juga: Dua Korban Gempa Cianjur Ditemukan, Seorang Ayah Sedang Peluk Anaknya
Alasan ketiga, dr Elang Sumambar menyatakan adanya penghapusan peran organisasi profesi dalam penerbitan surat tanda registrasi (STR) dalam RUU tersebut.
''Penghapusan pengawasan, pembinaan, dan penerbitan STR tersebut lagi-lagi akan merugikan masyarakat,'' tegasnya.
Artikel Terkait
Meski Covid-19 Melandai, Ketua IDI Jawa Tengah Minta Tetap Waspada Penyakit Lainnya
WHO Beri Tanda Berakhirnya Pandemi, Berikut Imbauan IDI
Berikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Dokter dan Pasien, Polda Jateng Bentuk MoU dengan IDI Jateng
Mahfud MD Umumkan 5 Tokoh dengan Gelar Pahlawan Tahun ini, Salah satunya Penggagas IDI
IDI Apresiasi Sikap Tegas BPOM, Tindak Perusahaan Farmasi Bermasalah