JAKARTA, suaramerdeka.com - PPPK 2022 telah resmi dibuka dan diserbu oleh berbagai pelamar.
Untuk diketahui, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan statusnya berbeda dari CPNS 2022.
Rupanya, meski sudah lolos seleksi administrasi pada PPPK 2022, para guru yang masuk kategori pelamar P1 tidak boleh bersantai ria.
Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Cianjur Capai 321 Orang, 11 Lainnya Belum Ditemukan
Apalagi proses seleksi PPPK guru 2022 ini baru benar-benar akan selesai pada Maret 2023 atau masih tahun depan.
Memang benar bahwa guru pelamar P1 atau Prioritas 1 diberikan keistimewaan dibandingkan pelamar P2, P3 dan Umum.
Pelamar P1 merupakan guru yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsi guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Di proses PPPK 2022 ini mereka tidak ada tes kompetensi lagi, hanya seleksi administrasi dan langsung penempatan.
Baca Juga: Sangat Tokcer! Intip Bocoran Materi Soal Ujian PPPK 2022 Lengkap dengan Sistem Penilaiannya
Namun, pada kenyataannya memang tak semua guru pelamar P1 mendapatkan penempatan pada PPPK 2022.
Artikel Terkait
Sudah Diumumkan, Beginilah Cara Cek Penilaian PPPK 2022 Serta Jadwal Setelahnya
Sukses Seleksi PPPK Guru 2022, Ikuti Seleksi Penilaian Kesesuaian dengan Cara Ini
Pantas Diserbu, Benarkah Besaran Gaji PPPK 2022 Bisa Lebihi Gaji PNS? Berikut Rinciannya
Sama-Sama Berstatus ASN, Berikut Deretan Perbedaan PNS dan PPPK, Salah Satunya Gaji, Enak Mana?
Sangat Tokcer! Intip Bocoran Materi Soal Ujian PPPK 2022 Lengkap dengan Sistem Penilaiannya