JAKARTA, suaramerdeka.com - PPPK 2022 sedang menjadi topik yang cukup trending di mesin pencarian Google.
Sebagaimana diinformasikan, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan statusnya berbeda dari CPNS 2022.
Salah satunya, PPPK akan berkerja berdasarkan masa kontraknya.
Baca Juga: Posting Kelahiran Anak Tak Lama dari Kabar Pernikahan, Kapten Vincent Raditya: Biar Puas ….
Sama seperti PNS, PPPK 2022 juga bisa mendapatkan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja 0-32 tahun.
Meski sama-sama berstatus ASN, rupanya ada berbagai perbedaan antara PPPK dan PNS.
Berikut deretan perbedaan PPPK dan PNS sebagaimana dikutip dari sumber terpercaya.
Baca Juga: Pantas Diserbu, Benarkah Besaran Gaji PPPK 2022 Bisa Lebihi Gaji PNS? Berikut Rinciannya
1. Status Hubungan Kerja
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Artikel Terkait
Fitur Stamping SSCASN Dinonaktifkan, Pelamar PPPK Tak Wajib Gunakan E-Materai
Buruan Cek! Berikut Persyaratan PPPK Khusus Formasi Nakes 2022
Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Khusus Bagi Nakes Tahun 2022, Simak Tutorialnya!
Sudah Diumumkan, Beginilah Cara Cek Penilaian PPPK 2022 Serta Jadwal Setelahnya
Sukses Seleksi PPPK Guru 2022, Ikuti Seleksi Penilaian Kesesuaian dengan Cara Ini
Pantas Diserbu, Benarkah Besaran Gaji PPPK 2022 Bisa Lebihi Gaji PNS? Berikut Rinciannya