JAKARTA, suaramerdeka.com - PPPK 2022 kini tengah menjadi perbincangan dan perhatian publik.
Sebelumnya, apa itu PPPK 2022?
Pemerintah memastikan tak akan membuka lowongan CPNS 2022 dan hanya ada seleksi PPPK 2022 atau P3K 2022.
Untuk diketahui, P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan statusnya berbeda dari CPNS 2022.
Baca Juga: Benarkah Kapten Vincent Cerai Karena Sudah Hamili Wanita Lain? Mantan Istri: Sampai Mati Tak Akan...
Salah satunya, PPPK akan berkerja berdasarkan masa kontraknya.
Sama seperti PNS, PPPK 2022 juga bisa mendapatkan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja 0-32 tahun.
Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022, tim penilai dalam pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahun 2022, terdiri dari beberapa unsur yakni Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan BKPSDM Kab/Kota.
Sebagaimana diketahui, jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022, tahap penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 dilaksanakan mulai hari ini, Minggu (27/11/2022) hingga Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Jadi Sosok Inspirasi Serial First Love Netflix, Ini Profil Utada Hikaru, Penyanyi Legendaris Jepang
Artikel Terkait
Fitur Stamping SSCASN Dinonaktifkan, Pelamar PPPK Tak Wajib Gunakan E-Materai
Buruan Cek! Berikut Persyaratan PPPK Khusus Formasi Nakes 2022
Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Khusus Bagi Nakes Tahun 2022, Simak Tutorialnya!
Sudah Diumumkan, Beginilah Cara Cek Penilaian PPPK 2022 Serta Jadwal Setelahnya