SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak yang kini juga menangani perkara di Semarang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut mengawasi jalannya sidang praperadilan kliennya, Agus Hartono.
Agus Hartono merupakan seorang pengusaha di Kota Semarang, yang saat ini menggugat praperadilan Kepala Kejaksaan Agung, atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan tersebut teregister dengan Nomor 25/Pid.Pra/2022/PN Smg tertanggal 22 November 2022.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Agus Hartono Gandeng Pengacara Kamaruddin Ajukan Praperadilan
Agus ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke salah satu perusahaan pada 2016 silam.
"Kami meminta para pimpinan lembaga penegak hukum di Indonesia, dapat melihat dan mengawasi jalannya proses persidangan praperadilan tersebut," kata Kamaruddin.
Pihaknya berharap, hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan kliennya, dapat memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Diperiksa
Selain itu, Kamaruddin juga ingin memastikan tidak ada tekanan maupun intervensi dari pihak-pihak yang ingin mengganggu dan merusak jalannya persidangan.
Kamaruddin juga menyatakan, gugatan atau permohonan tersebut untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka kliennya Agus Hartono oleh Kejati Jateng.
Artikel Terkait
Surat Dakwaan Tindak Pindana Ferdy Sambo Lengkap, Kamaruddin: Hakim Bisa Langsung Vonis Mati
Pengacara Kondang Kamaruddin Datangi Komisi Kejaksaan, Ini yang Diminta
Pengacara Kamaruddin Datangi BPKP Jateng, Ini yang Dipertanyakan
Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Diperiksa
Ditetapkan Tersangka, Agus Hartono Gandeng Pengacara Kamaruddin Ajukan Praperadilan