JAKARTA, suaramerdeka.com – Mulanya, Giki Argadiraksa adalah Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia.
Kini ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) Bank Jateng.
Tidak tanggung-tanggung, perbuatan tidak terpujinya itu membuat negara rugi hingga Rp 62 Milyar.
Setelah beberapa waktu yang lalu menjadi DPO atau daftar pencarian orang Bareskrim Polri.
Saat ini pencuri uang rakyat tersebut sudah diamankan oleh PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Giki Argadiraksa diamankan ketika tengah berada di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Baca Juga: Andien Pamer Kenakan Kebaya Bareng: Ini Cerita Kebaya Kami
Tindak pencurian uang rakyat yang dilakukan Giki adalah terkait pemberian kredit proyek di tahun 2018 hingga 2019.
Kuat dugaan dalam proyek tersebut terjadi penyelewengan terhadap pengajuan tujuh fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, “Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum,” dilansir dari pmjnews.com (26/11).
Baca Juga: Reaksi Warganet Twitter Soal Pendaftaran Kebaya ke UNESCO: Apa Kita Lupa Warisan Budaya Sendiri?
“hal tersebut terkait dengan persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif” sambungnya.
Dan berikut ini rincian tujuh proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp.57 Miliar:
1. Proyek pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 Miliar, terdiri:
Artikel Terkait
Gak Perlu Beli TV Baru, Mau Nonton Siaran TV Digital dengan Gambar Jernih, Ikuti Saja Langkah Mudah ini
Benarkah Seks di Pagi Hari Berdampak Buruk? Simak Faktanya
Rayyanza, Putra Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rayakan Ulang Tahun Pertama, Banjir Ucapan Selamat
Bungkam Mulut Netizen Usai Dituding Hamil, BCL Pamerkan Ini, Kolom Komentar Banjir Pujian
Nusantara Bersatu Menggema di GBK, Jokowi Imbau Relawannya untuk Memilih Calon Ini