TANGERANG, suaramerdeka.com – Sebuah toko kosmetik di Tangerang digerebek polisi karena terbukti menjual barang terlarang.
Penjual berinisial MI ditangkap Tim Opsnal Satresbarkoba Polres Metro Tanggerang Kota ketika menjual obat keras golongan G.
Obat kerat tersebut adalah jenis Tramadol dan Eximer.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 November 2022.
Baca Juga: Lho Kok TV Analog belum Bisa Menerima Siaran TV Digital? Cek Lagi untuk Pemasangan Set Top Box
Dilansir dari pmjnews.com, Kasat Narkoba Akbp Farlin Lumban Toruan mengatakan, “memang benar bahwa petugas kami dari unit narkoba melakukan penggerebekan terhadap terduga”
“Ia adalah pelaku pengedar obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpa ijin surat edar dari Dinas kesehatan Kota Tangerang.” Sambungnya.
Pihak kepolisian mendapat kabar adanya peredaran Narkotika obat keras golongan-G jenis Tramadol dan Eximer dari masyarakat.
Pelaporan tersebut dipicu karena masyarakat sekitar yang merasa tidak nyaman dengan maraknya penyebaran obar terlarang yang merusak anak-anak daerah mereka.
Baca Juga: Cuma WhatsApp Nomor Ini, Apa Susahnya? untuk Pesan Set Top Box Gratis, Tidak Kebagian, Nyesel Lohh
Bahkan lebih luas dari itu, ditakutkan peredarannya tidak hanya di kawasan sekitar tapi juga ke daerah lain.
Keresahan utama masyarakat tersebut adalah karena oknum yang mengedarkan obat terlarang berkedok kosmetik ini,
Melakukan aksinyya di Jalan Raya Pakuhaji, persis didepan SMA Negeri 12 Pondok Jaya Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam peringkusannya di lokasi, polisi menemykan sejumlah barang bukti yaitu 370 butir Tramadol dan 756 butir Eximer.
Baca Juga: Mudah Ya? hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog, Bisa Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box
Artikel Terkait
Dua Pengedar Pil Koplo Bawa 930 Butir Obat Terlarang
Jual Obat Terlarang, Penjual Angkringan dan Mahasiswa Ditangkap
Antisipasi Peredaran Obat Terlarang, Polres dan Tim Gabungan Razia Apotek
Polisi Amankan Wanita Lansia Pengedar Obat TerlarangÂ
Colombo Plan Council Ke-31, Penanggulangan Obat Terlarang dan Program Gender Jadi Topik Bahasan