SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak meminta oknum penyidik (jaksa) di lingkup kejaksaan di Jawa Tengah diperiksa atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap kliennya.
Kliennya merupakan seorang pengusaha di Kota Semarang, yakni Agus Hartono. Kamaruddin sebelumnya mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Agus ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT CGP pada 2016 silam.
Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Datangi BPKP Jateng, Ini yang Dipertanyakan
Agus mengaku dimintai sejumlah uang hingga miliaran rupiah. Permintaan diduga dilakukan oleh oknum penyidik (jaksa) di lingkup kejaksaan di Jawa Tengah yang memeriksa perkaranya.
Dia juga menjelaskan, permintaan tersebut muncul saat dirinya masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, atau sekitar Juli 2022 lalu.
"Yang bersangkutan (oknum penyidik) menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 5 miliar," kata Agus.
Baca Juga: Pengacara Kondang Kamaruddin Datangi Komisi Kejaksaan, Ini yang Diminta
Adapun dalam penanganan perkara ini, dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pertama surat Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Kemudian, SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.
Artikel Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Balik Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Atas Tuduhan Pengaduan Palsu
Sebut Ada Kekonyolan dalam Sidang Brigadir J, Kamaruddin: Sejak Awal Penyidik Memihak Ferdy Sambo
Surat Dakwaan Tindak Pindana Ferdy Sambo Lengkap, Kamaruddin: Hakim Bisa Langsung Vonis Mati
Pengacara Kondang Kamaruddin Datangi Komisi Kejaksaan, Ini yang Diminta
Pengacara Kamaruddin Datangi BPKP Jateng, Ini yang Dipertanyakan