Akan tetapi bagaimana membuat agar peraturan-peraturan tersebut tidak hadir sebagai penjajah, tetapi hadir dari jiwa bangsa sendiri.
Baca Juga: Revisi RUU KUHP Harus Kedepankan Prinsip Restorative Justice
"Hukum yang dipercaya hukum adalah yang berdasarkan jiwa dan kehidupan (nasional) dari rakyatnya," paparnya.
RUU KUHP sangat menghadirkan kebenaran-kebenaran yang dimiliki rakyat, betapapun sederhananya. Dia berharap momen ini sebuah jalan menuju KUHP yang membumikan nilai nilai bangsa sendiri.
Artikel Terkait
Balita Ditemukan Selamat Usai 48 Jam Tertutup Reruntuhan Gempa Cianjur
Memusingkan Memang, Apa Sih Bedanya TV Digital Dan TV Analog? Kan Sama-sama TV??
Terungkap! Pihak TNI AU Bongkar Motif 4 Senior Aniaya Prada Indra Berujung Maut
Mudah-Mudahan Kita Mendapatkan Surga, KIsah Seorang Pemuda Yang Dijamin Menjadi Ahli Surga
Permisi Road Trip Exhibition 2022, Kelas Interaktif Indonesian Corruption Watch Dengan Tema 'Kontes Berbohong'