JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menetapkan UMP 2023.
Serta, dalam UMP tersebut dicantumkan bahwa ada kenaikan UMP sebesar 10 persen.
Namun, ada perubahan instruksi untuk pelaksanaan pengumuman penetapan UMP dan UMK yang semula di jadwalkan akhir bulan November 2022 ini.
Baca Juga: Rayap Kandas tak Berbekas Sampai Tuntas, Terkena Semprotan Bahan di Rumah tanpa Pestisida
Sehingga UMP dan UMK harus sudah diterapkan secara keseluruhan pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November."
"Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember," katanya dikutip dari unggahan video resmi Instagram resmi @kemnaker, Rabu. 23 November 2022.
Baca Juga: Patut Jadi Contoh Nih, Unwahas Tingkatkan SDM Berbasis Berbasis Digital Entrepreneur Syariah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa dengan adanya perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman ini, Kemenaker memberi kesempatan kepada para kepala daerah untuk menghitung ulang upah minimum 2023 sesuai dengan formula yang baru.
"Alasan perubahan ini, memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru. Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," sambung Menaker.
Artikel Terkait
Libas Kutu Putih Sampai Tuntas, Cukup Semprotkan Cairan Bumbu Dapur tanpa Pestisida
Implementasi Kurikulum Merdeka Kota Semarang Terus Diperkuat, Ini Alasannya
Tahun Baru 2023 Eksis Tanpa Pusing ? Download Aplikasi Ini Sekarang, Bikin Momen Istimewamu Makin Estetik
Bulog Jawa Tengah Stabilisasi Harga Pangan, Optimalkan Penyerapan Gabah dan Beras Sampai Akhir Tahun
BKBH Unisbank Minta DLH Libatkan Masyarakat Korban dalam Pengawasan, Ini Alasannya