SUARAMERDEKA.COM – Pemerintah berupaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 menjelang akhir tahun.
Dengan sebab itu, PPKM di Jawa dan Bali kembali diperjanjang dari 22 November hingga 5 Desember 2022.
Dilansir dari pmjnews.com, Perpanjangan PPKM ini mengacu pada Instruksi Mendagri No. 49 Th. 2022.
"Satu minggu kemarin, kasus harian Covid-19 masih lebih dari 5.000 kasus,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan, 22 November 2022.
Baca Juga: BMKG Catat 152 Kali Gempa Susulan di Cianjur hingga Selasa Malam, Warga Diminta Tetap Waspada
“Sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," lanjutnya.
Dampak dari pemberlakuan PPKM ini antara lain,
Adanya perubahan jam operasional pada rumah makan, café, restoran, warteg dan sejenisnya.
Kemudian anjuran untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Usai Gempa Bumi di Cianjur, Presiden Jokowi Berikan Dana 50 Juta
Artikel Terkait
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Seluruh Puskesmas Siap Layani Vaksinasi Booster
Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bandung Siap-siap Lakukan Pembatasan Kegiatan Publik
Tekan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama 2 Pekan
Ada 5.000 Kasus Harian Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Jawa dan Bali
Update Daftar Wilayah Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta pada November 2022