JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah melakukan pembaruan terhadap ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini diperpanjang hingga Senin (9/8).
"Pada prinsipnya, poin aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan laporan perkembangan penanganan COVID-19 yang dipantau secara virtual dari YouTube BNPB, Selasa (3/8).
Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 terkait PPKM di wilayah pulau Jawa-Bali diperbaharui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021.
Baca Juga: Tren Kasus Naik di Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan, Wiku: Perlu Perhatian
Perubahan kebijakan ini mencakup penambahan pengaturan pembatasan pada kabupaten/kota level 2 yang sebelumnya hanya mengatur kabupaten kota level 3 dan 4 saja, kata Wiku.
"Hal ini terjadi karena terdapat satu kabupaten di wilayah pulau Jawa-Bali berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Pemerintah mengapresiasi kepada 12 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 dan khususnya Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi daerah pertama di wilayah pulau Jawa-Bali dengan level daerah selain 3 dan 4.
Selain itu, kata Wiku, terdapat beberapa pembaharuan pengaturan untuk PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Penanganan Covid-19, Menko Airlangga: 3T dan 3M jadi Formula Dibarengi Kunci Sinergi Semua Pihak
Artikel Terkait
Turun ke Level 3 PPKM, Bupati Pati Minta Masyarakat Jangan Lengah
Evaluasi PPKM Level 4 Jawa Tengah Tunjukkan Hasil Membaik
Kemenag Kendal Salurkan 2.320 Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM
Data Covid-19 di Pati Diminta Selalu Terkini, Selama PPKM Darurat Ada Capaian Positif
PPKM Level 4 Diperpanjang: Saat Ruas Jalan Dibuka, Status Mal Masih Tertutup