JAKARTA, suaramerdeka.com - Gemerlap Piala Dunia 2022 Qatar telah menyinari jutaan pasang mata penggemar sepak bola seluruh dunia.
Dalam pertandingan perdananya, tuan rumah Piala Dunia 2022 sudah dibuat takluk oleh Ekuator dengan skor 2-0.
Tentu saja, para penggemar sepak bola diseluruh dunia semakin penasaran dengan kejutan yang akan hadir dalam Piala Dunia 2022 ini.
Tapi, ada hal-hal yang umum dilakukan masyarakat khususnya saat perhelatan ini. Salah satunya adalah judi bola.
Kasus judi bola ini menjadi marak karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat.
Sehingga, kegiatan ini dilarang dan pelanggarnya akan dikenakan sanksi pidana.
Demikian juga dari segi agama, seperti yang dilansir dari laman mui.or.id, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan perihal keharaman hukum judi baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online).
“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya dalam keterangan tertulis. Dikutip dari laman mui.or.id.
Baca Juga: Update Terbaru! Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Mencapai 46 Orang, 700 an Orang Luka-luka
Artikel Terkait
Jelang Lawan Iran, Inggris Dibayangi Kenangan Buruk pada Piala Dunia 2010, Ini Dia 5 Masalah Utama
Suarakan Pesan Persatuan pada Pembukaan Piala Dunia 2022, Intip Dulu Sosok Ghanim Al Muftah
Nonton Piala Dunia Dimana? Berikut Daftar Channel dan Platform Streaming Gratis Langsung Klik Link
Pembukaan Piala Dunia 2022 Awali dengan Pembacaan Al-Qur'an, Toleransi Antar Bangsa
Sedang dalam Performa Terbaiknya, Belanda Siap Kembali Mencari Mahkota di Piala Dunia 2022 Qatar