JAKARTA, suaramerdeka.com — Sidang pengadilan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berjalan.
Proses pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 November 2022.
Tiga orang saksi diminta untuk memberikan keterangan di depan hakim, di antaranya Anita Amalia Dwi Agustin, Raditya Adhyaksa, dan Ridwan R. Soplanit.
Baca Juga: Deretan Ciri Wanita Punya Gairah Tinggi, Salah Satunya Berkumis Tipis, Apakah Kamu Termasuk?
Dalam sidang itu, terungkap adanya pemindahan uang Rp200 juta melalui rekening Yoshua ke rekening terdakwa Ricky Rizal.
Hal itu diungkap oleh Anita Amalia Dwi Agustin, seorang pegawai bank BNI, tepatnya sebagai customer service.
Anita mengaku, dalam BAP dirinya diberi kuasa untuk membuka dana nasabah Ricky Rizal.
Anita mengatakan bahwa dalam kesempatan itu dirinya telah menyerahkan rekening koran Ricky Rizal.
Baca Juga: Terkuak! 5 Manfaat Buah Ceri yang Jarang Diketahui Orang, Apa Saja Ya?
Anita juga menyatakan, dalam rekening koran itu tertulis pemindahan uang dengan total Rp 200 juta dari rekening Yosua pada 11 Juli 2022.
Artikel Terkait
Kesaksian Sopir Ambulans: Sempat Dilarang Pulang, Periksa Denyut Nadi Brigadir J
Brigadir J Sempat Curhat pada Daden, Merasa Jenuh Tidak Punya Resolusi
Saksi Damson Sebut Brigadir J Temperamental dan Sering Pergi ke Hiburan Malam dengan Nama Alex
Beda Kesaksian dengan Adik Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Bersikukuh Tidak Menggeledah
Digelar Lagi Pekan Depan, Ini Jadwal Sidang Terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J