JAKARTA, suaramerdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa sosialisasi dan partisipasi publik menjadi prioritas dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Untuk itu, sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham).
Namun lembaga lain seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca Juga: Pemilik Wajib Tahu! Grooming Sendiri Perlu untuk Deteksi Awal Kemungkinan Hewan Kesayangan Sakit
Kemudian, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan juga Kantor Staf Presiden (KSP).
Bentuk adopsi masukan publik itu, yaitu adanya penambahan penjelasan dan pengurangan pasal pada draf RKUHP usai sejumlah sosialisasi dilakukan ke masyarakat.
Seperti yang disampaikan Wamenkumham, ada lima pasal yang dihapus setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.
Baca Juga: Enner Valencia Jadi Bintang Kemenangan Ekuador, Ini Pujian dari Sang Pelatih
"Pertimbangan ini karena satu, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari beberapa akademisi, bahkan masukan tersebut dimuat di Surat Kabar," ujar Edward, atau yang biasa disapa Prof. Eddy, Minggu 20 November 2022.
Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang advokat curang, dokter tanpa izin, penggelandangan, unggas atau ternak yang melewati pekarangan, termasuk dua tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Artikel Terkait
Jangan Keblinger! Hubungan Seks LGBT Bisa Kena Sanksi, Mahfud MD Ingatkan Ancaman Pidana RKUHP
Lagi, Puan Matikan Mikrofon saat Anggota DPR RI Sedang Bahas Sanksi LGBT dalam RKUHP
Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Tolak Pasal Krusial yang Berpotensi Lemahkan Kebebasan Pers
Sambut RKUHP, Tinggalkan KUHP, Pakar Hukum: Sudah Tak Relevan Lagi
RKUHP Telah Akomodasi Berbagai Kepentingan Termasuk Nilai Universal