BANJARMASIN, suaramerdeka.com - RKUHP telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada.
Hal itu terungkap acara sosialisasi RKUHP secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melalui Fakultas Hukum, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Kalau dilihat dari draf pada 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 pasal," kata Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. H. Mispansyah, SH., MH.
Baca Juga: Tutup Muktamar Ke-48, Pesan Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Muhammadiyah Terbelah Gara-gara Capres
"Kini di draf terbaru pada 9 November 2022, sudah terjadi perubahan yang sangat jauh menjadi 627 Pasal," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Dikdik Sadaka menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," ungkapnya.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Resmi Dimulai, Yuk Nonton Pake TV Digital, Cukup Pakai Cara Simpel Berikut Ini
Kemudian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum, mengungkapkan bahwa para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui karena sudah tidak kompatibel dengan kondisi Indonesia saat ini.
“Secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia. Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda. Padahal kita sudah merdeka,” jelasnya.
Artikel Terkait
Legislator Arsul Sani: RKUHP Cukup Bahas Pasal Kontroversial dan jadi Perdebatan Publik
Jangan Keblinger! Hubungan Seks LGBT Bisa Kena Sanksi, Mahfud MD Ingatkan Ancaman Pidana RKUHP
Lagi, Puan Matikan Mikrofon saat Anggota DPR RI Sedang Bahas Sanksi LGBT dalam RKUHP
Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Tolak Pasal Krusial yang Berpotensi Lemahkan Kebebasan Pers
Sambut RKUHP, Tinggalkan KUHP, Pakar Hukum: Sudah Tak Relevan Lagi