Terkait hasil verifikasi lima partai politik yang menggugat di Bawaslu RI disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku tidak lolos verifikasi administrasi.
"Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," terangnya.
"Jadi, proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," sambungnya.***
Artikel Terkait
Anies Baswedan Dideklarasikan Masyarakat dan Parpol, SKI: Peta Politik Makin Jelas
Di Salatiga Terdaftar Parpol Dua PNS dan Seorang Polisi Komplain
Jelang Verifikasi Faktual Parpol Bawaslu Beri Pencegahan ke KPU
Bawaslu Grobogan Datangi Kantor Parpol, Lakukan Verifikasi Faktual
Jika Pemilu Dilakukan Saat Ini, Perolehan Suara Parpol Anggota KIB Turun, Ada Beberapa Faktor