JAKARTA, suaramerdeka.com - Lima partai politik (parpol) dipastikan tidak lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Adapun kelima parpol yang tak lolos verifikasi KPU adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan ada sejumlah dasar mengapa lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Itu Hak Dia, Proses Hukum Tetap Lanjut
"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ungkap Idham Holik, dikutip dari PMJ News, Senin 21 November 2022.
Sebelumnya, disebutkan parpol tersebut sudah memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Idham menjelaskan, untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada Pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Hasil Laga Persahabatan: Italia Takluk 0-2 di Markas Austria
Adapun untuk parpol non parlemen dan baru, harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual," tuturnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Dideklarasikan Masyarakat dan Parpol, SKI: Peta Politik Makin Jelas
Di Salatiga Terdaftar Parpol Dua PNS dan Seorang Polisi Komplain
Jelang Verifikasi Faktual Parpol Bawaslu Beri Pencegahan ke KPU
Bawaslu Grobogan Datangi Kantor Parpol, Lakukan Verifikasi Faktual
Jika Pemilu Dilakukan Saat Ini, Perolehan Suara Parpol Anggota KIB Turun, Ada Beberapa Faktor